memilkul sebuah tanggung jawab memanglah sulit. tapi tanggung jawab membuat kita semakin dewasa
Minggu, 09 Oktober 2011
SEMINAR
IJTIHAD KOLEKTIF
"Mencetak kader-kader Mujtahid Kontemporer"
narasumber: Prof. Dr. Haji Ahmad Zahroh, M.A
Dr. H.M. Sa'ad Ibrahim
nu ada tiga motode istimbat hukum
1. metode qouli, istimbat hukum yang di rujukkan kepada kitab. terlalu di besarkan,
2. metode ilhaqi, sandaranya kitab
3. metode manhazi, tidak mencari di kitab maupun sunnah dan quran,
muhamadyah
metode diatas juga menjadi metodenya muhamadyah.
1. bayani, merujuk pada quran dan sunnah, memahami quran dengan sunnah dengan pendekatan kebahasaan.
2. istilahi,
3. istishan, dalam bagian tertentu bagian kias
qias, adalah
blum jadii..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar