Minggu, 09 Oktober 2011

SEMINAR IJTIHAD KOLEKTIF "Mencetak kader-kader Mujtahid Kontemporer" narasumber: Prof. Dr. Haji Ahmad Zahroh, M.A Dr. H.M. Sa'ad Ibrahim nu ada tiga motode istimbat hukum 1. metode qouli, istimbat hukum yang di rujukkan kepada kitab. terlalu di besarkan, 2. metode ilhaqi, sandaranya kitab 3. metode manhazi, tidak mencari di kitab maupun sunnah dan quran,
muhamadyah metode diatas juga menjadi metodenya muhamadyah. 1. bayani, merujuk pada quran dan sunnah, memahami quran dengan sunnah dengan pendekatan kebahasaan. 2. istilahi, 3. istishan, dalam bagian tertentu bagian kias qias, adalah blum jadii..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar