Kamis, 13 Oktober 2011

ariyah

MAKALAH HADITS AHKAM ARIYAH “PINJAMAN” 

 FAKULTAS SYARIAH 
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH 


                                                      Bab. 1 PENDAHULUAN 
 Dalam kehidupan bermasyarakat tidaklah lepas dari hal pinjam-meminjam. Pinjam meminjam atau Ariyah adalah hal yang sangat menbudaya di negara kita indonesia, apalagi dalam kehidupan masyarakat pedesaan, contohnya apabila suatu keluarga mengadakan selamatan, entah itu tahlilan, sunatan, tasyakuran, walimahan, dan lain-lain, pastilah terjadi praktek pinjam meminjam, mungkin itu meminjam piring, karpet, kursi bahkan pinjaman yang bersifat dana (uang). Dalam agama islam pinjam-meminjam untuk membantu sesama muslim sangatlah dianjurkan, akan tetapi ada beberapa rukun dan sayrat dalam hal pinjam meminjam menurut syariat sebagai mana yang telah di jelaskan pada Al-baqarah ayat 282. Dalil ini adalah salah satu dalil dalam hal pinjam meminjam. Dalam kesempatan kali ini kami mencoba untuk sedikit menjelaskan dalam hal pinjam-meminjam dalam islam.
 Bab. 2 PEMBAHASAN
 A. Pengertian 
Ariyah berasal dari kata  أَعَارَ-يُعِيرُ yang artinya meminjamkan. sedangkan عارية berarti pinjaman. Ada beberapa pendapat ariyah menurut istilah diantaranya adalah: 
 1. menurut Hanafiyah, ariyah ialah: “memiliki manfaat secara Cuma-Cuma” 
2. menurut malikiyah, ariyah ialah: “Memiliki manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan. 
3. Menurut Syafi’iyah, ariyah adalah: “Kebolehan mengambil manfaat dari sesorang yang membebaskannya,apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.” 
4. menurut Hanbaliyah, Ariyah ialah:“kebolehan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainnya.” 
5. Ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa di ganti Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ariyah ialah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma (gratis). Bila diganti dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ariyah. B. Dasar Dalil Ariyah. 
  Al-quran:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحِلُّواْ شَعَآئِرَ اللّهِ وَلاَ الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلاَ الْهَدْيَ وَلاَ الْقَلآئِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَاناً وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُواْ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُواْ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ -٢- 
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
  يَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ -٧- 
Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.

 Hadits: 
عن سَمُرة بن جُندُب – رضى الله عنه- قال: رسول الله صلّى الله عليه و سلم : على اليد ما أخَدتْ حتّى تؤديه <رواه أحمد و الاربعة, وصححه الحاكم> Dari samurah bin jundub RA, ia berkata : Rasulullah bersabda “ tangan bertanggungjawab atas apa yang ia ambil sampai tangan tersebut menunaikannya” (HR. Ahmad dan empat imam hadis dan di nilai shahih oleh Al-Hakim.)

 وعن أبى هريرة - – رضى الله عنه – قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ك أدّ الأمانة لإلى من ائتمنك, ولا تخن من جانك <رواه أبو داود الترمذي و صححه الحاكم> 
Dari abu hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda “sampaikanlah amanah kepada orang yang mempercayainya kepadamu dan janganlah berkhianat kepada orang yang telah mengkhianatimu” “hadis hasan”
 وعن ىعلى بْن أميّة – رضى الله عنه – قال لي رسول الله عليه و سلم, إذا أتتك رُسُلى فأعطهم ثلاثين درعاً, قلتُ : يا رسول الله أعارية مُضُونة أو عارية مؤدّاة ؟ قال : بل عارية مؤدّاة. <رواه أحمد و أبو داود و النسائى , و صححه إبن حبّان>
 Dari Ya’la bin Umayyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “apabila para utusanku datang kepadamu, maka berikanlah kepada mereka tiga puluh baju perang. Aku katakn: wahai Rasulullah apakah ia oeminjan yang madmunah (yang diganti uang apabila rusak ) atau peminjaman mu’addah (yang tidak diganti dengan uang apabila rusak ) beliau bersabda, akan tetapi peminjaman mu’addah

و عن صفوان بن أمية رضى الله عنه أنّ رسول الله عليه وسلم إستعار منه دروعا يوم حنينِ, قفقال : أغصب يا محمّد ؟ بل عارية مدمونة . رواه أبو داود و النسائى و صححه حاكم C. Syarat dan Rukun Ariyah  Rukun ‘Ariyah Ulama Hanafiayah berpendapat bahwa rukun ariyah hanyalah ijab dari yang meminjamkan barang ,sedang kan qobul bukan merupakan rukun ariyah. Menurut ulama Syafi’iyah , dalam ariyah di syaratkan adanya lafadz shighat akad,yakni ucapan ijab dan qobul dari peminjam dan yang meminjamkan barang pada waktu transaksi sebab memanfaatkan milik barang bergantung pada adanya izin. Secara umum ,jumhur ulama’ fiqih menyatakan bahwa rukun ariyah ada empat macam yaitu:
 1. Mu’ir (peminjam) 
2. Musta’ir (yang meminjamkan )
 3. Mu’ar ( barang yang di pinjami ) 
4. Shighat,yakni sesuatu yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat ,baik dengan ucapan maupun perbuatan
  Syarat Ariyah Ulama fiqih mensyaratkan dalam akad ariyah sebagai berikut : 
a. Mu’ir berakal sahat Dengan demikian orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak dapat meminjamkan barang .Ulama Hanafiyah tidak menyaratkan sudah balik ,sedangkan ulama lainnya menambahkan bahwa yang berhak meminjamkan adalah orang yang dapat berbuat kebaikan sekehendaknya ,tanpa di paksa ,bukan anak kecil ,bukan orang bodoh ,dan orang yang sedang pailit (bangkrut).
 b. Pemegang barang oleh peminjam Ariyah adalah transaksi dalam berbuat kebaikan ,yang di anggap sah memegang barang adalah peminjam.seperti halnya dalam hibah .
 c. Barang (musta’mar) dapat di manfaatkan tanpa merusak zat nya jika musta’mar tidak dapat di maafkan akad tidak sah. Para ulama’sepakat bahwa ariyah di bolehkan terhadap setiap barang yang dapat di ambil manfaatnya dan tanpa merusak zatnya,di haramkan meminjam senjata dan kuda kepada musuh,juga di haramkan meminjamkan Al-Qur’an atau yang berkaitan dengan Al-Qur’an Masa waktu pengembalian pinjaman,orang yang meminjamkan barang boleh dan berhak meminta kembali barang pinjaman tersebut kapanpun selama tidak menyebabkan kerugian pada peminjam .Jika mengakibatkan bahaya atau kerugian ,maka ia harus menagguhnya sampai kerugian itu dapat di hindari.

 D. Kewajiban Mengembalikan Barang Orang yang meminjam berkewajiban untuk mengembalikan barang pinjaman setelah dia mendapat manfaat yang di perlukan ,sebagaimana firman:

 نَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّاللّه كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً -٥٨- “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (an-Nisa’4:58) 
 Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rosulullah SAW bersabda:    أدّ اللأمانة الى منِ و لا تخن من خَانكَ “Tunaikanlah amanah kepada kepada orang yang telah memberikan amanah kepadamu,dan janganlah kau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.”(HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
 Dalam riwayat lain ,dari Abu Dawud dan Tirmidzi dan dishahihkan oleh Abu Umamah ,disebutkan bahwa rosulullah SAW,bersabda: العارِية مؤدّاة ”Ariyah adalah barang yang wajib di kembalikan .”


 E. Barang Pinjaman Harus Tidak Membahayakan dan Berguna Rosulullah melarang seseorang yang menghalangi tetangganya memancangkan kayu di dinding rumah sepanjang itu tidak merusak tembok tersebut .Abu Hurairah pernah meriwayatkan bahwa Rosulullah SAW bersabda   لا يمنع أحدكم جاره أن يغرز خسبة فى جداره
 Janganlah seseorang di antara kamu melarang tetangganya untuk memacangkan (memasang ) kayu di dinding rumahnya.” Abu Huraiah mengatakan ,”Aku melihat kalian meninggalkan perkara tersebut .Demi Allah barang itu akan di lemaparkan le pundak-pundak kalian .”(HR Malik) Para ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis tersebut , apakah sunnah atau wajib hukumnya mengizinkan tetangga memanfaatkan dinding rumahnya untuk menancapkan kayu,Terdapat dua pendapat dalam hal ini yang paling shahih menurut Syafi’I dan kalangan imam Malik adalah Sunnah.Menurut Abu Hanifah dan masyarakat Kufah ,pendapat kedua mewajibkan pemberian izin itu.Pendapat ini dianut oleh Imam Ahmad,Abu tsur , dan para tokoh hadis. Bagi mereka yang berpendapat Sunnah melihat dalam kalimat “ Aku melihat kalian meninggalkan perkara tersebut”mendukung pendapat mereka ,yaitu bahwa pemberian izin itu sunnah hukumnya bukan wajib .Sekalinya wajib ,tentu orang-orang itu tidak akan berpaling.Termasuk dalam kategori ini adalah : semua barang yang bermanfaat dan tidak merugikan orang yang meminjamkannya : maka tidak halal melarangnya.Ada sebuah hadis yang di riwayatkan Amar bin Yahya al-Mazni dari bapaknya ia berkata : “Dulu ,dikebun kakek ku terdapat sebuah saluran air milik Abdurrahman bin Auf.Kemudian ia memindahkan ke sisi lain dari kebun .Tetapi ,pemilik kebun melarangnya Ia pun menceritakan hal itu kepada Umar bin khaththab,Akhirnya ,Umar memutuskan agar abdur rahman memindahkannya .Demikian pendapat para ulama Madzhab Syafi’I ,Ahmad, Abi Tsur, Daud dan kelompok ahli Hadits. Abu Hanifah dan Malik mengatakan ,”seseorang tidak boleh memutuskan demikian karena “Ariyah “ tidak dapat di putuskan dengan cara semacam itu .”Tetapi hadis sebelumnya memperkuat pendapat pertama. Jika orang yang meminjam telah memegang barang pinjaman lantas rusak ,baik pemakaiannya melebihi maupun tidak ,maka ia berkewajiban menanggung resikonya .Demikian menurut ibnu abas ,Aisyah ,Abu Hurairah , Syafi’I ,dan Ishak. Samurah meriwayatkan bahwa Nabi SAW.bersabda, على اليد ما أخدت حتى تؤدي ” Seorang pemegang berkewajiban memelihara apa yang ia terima dan menyerahkan kembali “. Semantara itu, para ulama madzab Hanafi dan Maliki,”peminjam tidak di kenakan tanggung jawab kecuali atas tindakan yang berlebihan “, atas dasar hadis Rosulullah SAW, “Peminjam yang tidak melakukan khianat tidak di kenakan tanggung jawab.” (HR. Daruquthni) F. Hukum (Ketetapan) Akad Ariyah dalam Hak Memanfaatkan Barang Pinjaman Jumhur Ulama selain Hanafiyah berpendapat bahwa musta’ar dapat mengambil manfaat barang sesuai izin mu’ir . Hanafiyah berpendapat hal itu tergantung pada jenis pinjaman mutlak atau muqayyad. Ariyah Mutlak adalah pinjam meminjam barang yang dalam akadnya tidak di jelaskan persyaratan apapun,seperti apakah pemanfaatanya hanya untuk peminjam atau di bolehkan orang lain ,atau tidak di jelaskan cara penggunaanya.Namun berlakunya akad ini harus sesuai dengan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat dan jika penggunaannya tidak sesuai dan kebiasaan dan barang pinjaman rusak peminjam harus bertanggung jawab. Ariyah Muqayyad adalah meminjamkan suatu barang yang di batasi dari segi waktu dan kemanfaatannya ,baik di syaratkan keduanya ataupun salah satunya.dan apabila peminjam mengalami kesulitan yang menyebabkan peminjam tidak bisa mengembalikan manfaat barang ,Dengan demikian boleh melanggar batasan . batasan tersebut meliputi : Batasan penggunaan ariyah oleh diri peminjam Jika mu’ir membatasi hak penggunaan manfaat itu untuk dirinya sendiri dan masyarakat memandang adanya perbedaan tentang penggunaan dalam hal lainnya ,seperti mengendarai binatang .Dengan demikian peminjam tidak boleh mengendarai binatang. Pembatasan Waktu atau tempat Jika ariyah dibatas waktu dan tempat ,kemudian peminjam melewati tempat atau menambah waktunya,ia bertanggung jawab atas penambahan tersebut. Pembatasan ukuran berat dan jenis Jika yang disyaratkan adalah berat barang atau jenis kemudian ada kelebihan dalam bobot tersebut ,ia harus menanggung sesuai dengan kelebihannya. Jika ada perbedaan pendapat antar mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjamkan barang ,berat barang yang dibawa barang pinjaman atau tempat meminjam ,pendapat yang harus di menangkan atau di terima adalah pendapat mu’ir (orang yang meminjamkan barang ).Karena dialah yang pemberi izin untuk mengembalikan manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.


 G. Perbedaan Pendapat Dikalangn Ulama Para ulama berbda pendapat tentang memngganti barang pinjaman apabila ia rusak ditangan si peminjam kepada tiga pendapat: 
 1) Si peminjam harus menggantinya dalam kondisi apapun, baik orang yang meminjamkan mensyaratkan pengganti atau tidak mesyaratkan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut ahmad dan as-Syafi’i Dikatakan didalam Al-Inshaf. Pendapat madzhab ini tidak diragukan dan pendapat ini dikatakn oleh mayoritas pengikut madzhab imam ahmad berdasarkan sabda Nabi SAW “tanggungjawab tangan pada suatu yang diambil sampai ia menyamoaikan haknya.
 2) Sesungguhnya peminjam dalam kondisi apapun tidak dapat diganti swperti bentuk amanah lainnya. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut imam Malik. 
3) Si peminjam tidak diwajibkan untuk mengganti kecuali apabila disyaratkan penggantianya. Pendapat ini dipilih oleh sekolompok madzhab imam ahmad diantaranya Al-akbari pengarang kitab Al-Faiq dan hal tersebut dikemukakan kepada imam Ahmad. Rasulullah bersabda: umat islam boleh memenuhi syarat-syarat yang dibuat mereka.” 
4) Sesungguhnya si peminjam tidak berhak kecuali sengaja merusak atau bertindak sembrono seperti bentuk amanah amanah lainya. Ini adalah pendapat madzhab abu hanifah, Al- Auzai, Ats-Tsauri. Ini juga pendapat Al-hasan An-Nakha’i ,asy-sya’bi, Umar bin abdul aziz, dan pendapat ini juga dipilih oleh syaikhul islam, ibnu qoyim dan guru kami Abdurrahman As-Sa’di H. Sifat Ariyah Ulama Hanafiaya, Syafi’iayah, dan haNabilah berpendapat bahwa hak kepemilikan peminjam atas barang adalah hak tidak lazim sebab merupakan kepemilikan yang tidak ada penggantinya. Pada hibah, misalnya bias saja mu’ir (orang yang meminjamkan) mengambil barang yang dipinjamkannya kapan saja, sebagaimana peminjam dapat mengembalikannya kapan saja, baik pinjam-meminjam itu bersifat mutlakatau dibatasi waktu, kecuali ada sebab sebab terteuntu, yang akan menimbulkan kemadaratan saat pengembalian barang tersebut, seperti rusak atau seperti orang-orang yang meminjam tanah untuk mengubur mayat yang dihormati, maka mu’ir tidak boleh meminta kembali tanah untuk mengubur tersebut dan si peminjampun tidak boleh mengembalikanya sebelum jenazah berubah menjadi tanah. Alasan mereka antara lain bahwa ariyah adalah transaksi yang dibolehkan, sebagaiman sabda Nabi SAW: المنحة مردودة و العارية مؤادة <رواه إبن أدى> Pemberian itu ditolak sedang pinjam-meminjam adalah (suatu akad) yang dikemblikan Menurut pendapat yang paling masyhur dari ulama malikiyah, mu’ir tidak dapat meminta barang yang dipinjamkan sebelum peminjam dapat mengambil manfaatnya. Jika ariyah ditempokan pada suatu waktu, mu’ir yang paling unggul menurut Ad-dardir, di dalam kitabnya Syarah Al-Kabir, adalah mu’ir dapat meminta barangnya yang dipinjamkan secara mutlak kapan pun ia menghendaki.


 Bab 3 KESIMPULAN 




  •  Sesungguhya ariyah legal secara hokum. Ariyah dapat bersifat sunnah sebagaimana dikatakan oleh mayoritas ulama atau wajib jika memang pinjaman itu bersifat sngat di butuhkan oleh saudara kita dan dapat membawa manfaat untuk umat. 
  •  Amanah adalah segala barang yang ada di tangan anda atas ridho pemiliknya. Barang tersebut adalah amanah. Baik pinjaman, barang yang disewakan, titipan atau barang yang ditangan wakil anda dan barang –barang lainya. 
  •  Wajib mengganti barang apabila rusak yang disebabkan kelalaian si peminjam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar