Tahlilan adalah suatu
ritual yang diadakan ketika salah seorang dari keluarga muslim meninggal dunia
untuk mendoakan atau mentransfer pahala dari bacaan-bacaan orang-orang yang
melakukan ritual di rumah ahlul mayit.
Budaya ini sudah
mendarah daging di masyarakat indonesia terutama dikalangan nahdiyin. Banyak
kalangan seperti menganggap wajib ritual ini, bahkan mereka mengucilkan
golongan yang tidak melaksanakan, bukan menjadi hal baru, banyak yang menyetujui
atau yang melarang tahlilialn ini, beberapa gilongan sama-sama memiliki argumen
masing-masing yang saling menguatkan namun manakah yang paling sesuai dengan
ajaran islam sesungguhnya yang pro kah atau yang kontra?.
Sedikit menyinggung awal
mulanya tahlilan, acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah
shalAllahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya dan para Tabi’in maupun
Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam
Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama
lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana
sejarah munculnya acara tahlilan?
Awal mula acara tersebut
berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia
yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk
penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang
diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan
secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu
dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan doa-doa ala agama lain dengan bacaan
dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan doa-doa ala Islam menurut mereka. Dari
aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan
merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.
Mari kita beralih kepada
golongan yang menganjurkan tahlilan, mereka berpendapat bahwasanya, tahlilan
bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan
kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu
amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan
hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalan sunnah yang diamalkan secara
bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam
sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa
anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama
walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat
bijaksana.Tahlilan, sebagian kaum Muslimin menyebutnya dengan “majelis tahlil”,
“selamatan kematian”, “kenduri arwah” dan lain sebagainya. Apapun itu, pada
dasarnya tahlilan adalah sebutan untuk sebuah kegiatan dzikir dan bermunajat
kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa. Yang mana didalamnya berisi kalimat-kalimat
thayyibah, tahmid, takbir, tasybih hingga shalawat, do’a dan permohonan ampunan
untuk orang yang meninggal dunia, pembacaan al-Qur’an untuk yang meninggal
dunia dan yang lainnya. Semua ini merupakan amaliyah yang tidak ada yang
bertentangan dengan syariat Islam bahkan merupakan amaliyah yang memang
dianjurkan untuk memperbanyaknya. Istilah tahlilan sendiri diambil dari mashdar
dari fi’il madzi “Hallalla – Yuhallilu – Tahlilan”, yang bermakna membaca
kalimat Laa Ilaaha Ilaallah. Dari sini kemudian kegiatan merahmati mayyit ini
di namakan tahlilan karena kalimat thayyibah tersebut banyak dibaca didalamnya
dan juga penamaan seperti ini sebagaimana penamaan shalat sunnah tasbih, dimana
bacaan tasbih dalam shalat tersebut dibaca dengan jumlah yang banyak (300
kali), sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Namun, masing-masing tempat kadang
memiliki sebutan tersendiri yang esensinya sebenarnya sama, sehingga ada yang
menyebutnya sebagai “Majelis Tahlil”, “Selamatan Kematian”, “Yasinan” (karena
dimulai dengan pembacaaan Yasiin), “Kenduri Arwah”, “Tahlil”, dan lain
sebagainya.
Sedangkan golongan yang
kontra terhadapap tahlilan berpendapat, Acara tahlilan –paling tidak– terfokus
pada dua acara yang paling penting yaitu:
1)
Pembacaan beberapa ayat/
surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang
ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.
2)
Penyajian hidangan makanan.
Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca
mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran
Islam.
Pada dasarnya, pihak yang
membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan
satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan
dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau
hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan
menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan
niatan shadaqah.
1.
Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan
kepada si mayit.
Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan
Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun
apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur
sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang
diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah
shalAllahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarkan.
Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan
umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu
wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama
Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku
ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)
Juga Rasulullah shalAllahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
مَا
بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ
بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidak ada suatu perkara yang dapat
mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka)
kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu
landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan
dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan
melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalAllahu ‘alaihi
wasallam.
Suatu ketika Rasulullah shalAllahu ‘alaihi
wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama
menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang
kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang
terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalAllahu
‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan
menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat
dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci
sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam
tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua
syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalAllahu
‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an
(artinya):
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup,
supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al
Mulk: 2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang
paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah
Rasulullah shalAllahu ‘alaihi wasallam.
Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu
jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila
dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalAllahu ‘alaihi wasallam.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik
(istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa
mencocoki sunnah Rasulullah shalAllahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut
tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Maukah Kami
beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya.
Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini,
sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al
Kahfi: 103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah
radhiAllahu ‘anha, Rasulullah shalAllahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang beramal bukan diatas
petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari
lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah fiqh
yang berbunyi:
الصل فى العبادة التوقيف والأتباع
Hokum asal ibadah adalah menunggu dan
mengikuti tuntunan syariah.
"
فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ
عَلَى الأَمْرِ
“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal,
hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata
tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap
baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik
dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu
wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari
Al Imam Asy Syafi’I:
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barang siapa yang menganggap baik suatu
amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya
telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al
Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si
mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an
tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah
subhanahu wata’ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada
memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39),
(Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).
2. Penyajian hidangan makanan.
Memang
secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang
terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian
hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu
undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan
hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum.
Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan
berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga
mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah
dan lainnya)
Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit
dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang
oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu
Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam
Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab
Syafi’i. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya
yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di
rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal
itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul
Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)
Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab
Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya
Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab
Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab
Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain
yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama
(bid’ah –pent).
Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut
dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i?
Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga
keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya
meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:
اصْنَعُوا
لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ
“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far,
Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu
Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Telah kami papar semua alsan-alasan dari golongan-golongan yang membolehkan tahlilan maupun yang tidak membolehkan. Menurut pendapat kami sendiri, tahlilan adalah suatu amalan yang memang tidak pernah di ajarkan oleh Rasululullah maupun para sahabat, jadi jalan amannya adalah kita mengembalikan kepada Al-quran dan As-Sunnah, kami rasa inilah cara teraman yang harus diambil dari pada kelak kita mengerjakan sebuah amalan yang sia-sia, dan keluar dari ajaran islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar